BAB II
PEMBAHASAN
PENGERTIAN
HALAL DAN HARAM
A.
PENGERTIAN
HALAL
Kata halal
berasal dari bahasa Arab ( حلال) yang berarti disahkan, diizinkan, dan
diperbolehkan. Pada prinsipnya semua makanan dan minuman yang asd di dunia
ini halal semua untuk dimakan dan diminum kecuali ada larangan dari Allah yaitu
yang terdapat dalam Al Qur'an dan yang terdapat dalam hadist Nabi Muhammad
SAW.Tiap benda di permukaan bumi menurut hukum asalnya adalah halal kecuali
kalau ada larangan secara syar'i. Dalam sebuah hadist Rosulullah SAW
pernah ditanyapara sahabat tentang hukum minyak sapi (samin), keju, kulit
binatangbeserta bulunya untuk perhiasan maupun untuk tempat duduk.
B.
PENGERTIAN
HARAM
Kata haram
berasal dari bahasa Arab ( ح ݛ ݦ) Yang berarti larangan (dilarang oleh
agama). Termasuk di antara luas dan fasilitas dalam syari'at Islam,
Allah-Subhanahu wa Ta'ala-menghalalkan semua makanan yang mengandung maslahat
dan manfaat, baik yang kembali kepada ruh maupun jasad, baik kepada individu
maupun masyarakat. Demikian pula sebaliknya Allah mengharamkan semua
makanan yang memudhorotkan atau yang mudhorotnya lebih besar dari
manfaatnya. Hal ini tidak lain untuk menjaga kesucian dan kebaikan hati,
akal, ruh, dan jasad, yang mana baik atau buruknya keempat hal ini sangat
ditentukan-setelah hidayah dari Allah-dengan makanan yang masuk ke dalam tubuh
manusia yang kemudian akan berubah menjadi darah dan daging sebagai unsur
penyusun hati dan jasadnya.
Selain itu Islam mengharamkan semua
benda yang dapat menghilangkan kesadaran, membuat tidak berdaya, serta
membahayakan jiwa dan raga. Adapun makanan dari jenis daging binatang, masalah
inilah yang banyak diperselisihkan oleh berbagai agama dan golongan.[1]
A. Islam
Mengajarkan Makanlah Makanan Yang Halal lagi Baik
Dalam mengkonsumsi makanan, kita harus mengikuti
aturan yang telah ditentukan syariat. Di antara aturan itu adalah yang terdapat
dalam surat Al-Baqarah ayat 168.[2]
Artinya:
“Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan
baik yang terdapat dibumi, dan janganlah kamu megikuti langkah setan.
Sungguh setan itu musuh yang nyata bagimu (Q.S.Al-Baqarah:168)
Dalam hidup, manusia tidak terlepas dari makanan,
minum, dan berpakaian. Hal itu merupakan kebutuhan dasar manusia yang harus
terpenuhi. Dalam memenuhi kebutuhan dasar itu, kita sebagai orang beriman
mempunyai rambu-rambu atau aturan-aturan dari Allah SWT. dan Rasulullah SAW,
yaitu antara halal dan haram.
Dalam ayat tersebut, Allah SWT. memerintahkan manusia
secara umum untuk makan makanan yang halal dan baik.
Dalil yang
menerangkan halal dan haram
"...
Barang yang di halalkan oleh Allah dalam kitab-Nya adalah halal, dan barang
yang diharamkan oleh Allah dalam kitab-Nya adalah haram. Dan sesuatu yang
tidak dilarang-Nya, mak barang itu termasuk yang diafkan-Nya, sebagai fasilitas
untuk kamu. "(HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi)
"Dan
makanlah makan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah berikan rezekinya
kepadmu bertaqwalah pada Allah yang beriman pada-Nya." (QS. Al Maidah:
88).
"Maka
makanlah rezeki yang halal lagi suci yang telah diberikan Allah pada kamu
..." (QS. An Nahl: 114)
1.
Jenis
makanan halal
Makanan yang
enak dan lezat belum tentu baik untuk tubuh, dan bisa jadi
makanan tersebut berbahaya untuk kesehatan. Selanjutnya
makanan yang tidak halal bisa mengganggu kesehatan
rohani. Daging yang tumbuh dari makanan haram, akan dibakar di hari
kiamat dengan api neraka.
Makanan
halal dari segi jenis ada tiga:
1)
Berupa hewan
yang ada di darat maupun di laut, seperti kelinci, ayam,
kambing, sapi, burung, ikan.
2)
Berupa
nabati (tumbuhan) seperti padi, buah-buahan, sayuran dan
lain-lain.
3)
Berupa hasil
bumi yang lain seperti garam semua.
Makanan yang
halal dari usaha yang diperolehnya, yaitu:
1)
Halal
makanan dari hasil bekerja yang diperoleh dari usaha yang lain seperti bekerja
sebagai buruh, petani, pegawai, tukang, sopir, dll.
2)
Halal
makanan dari mengemis yang diberikan secara ikhlas, namun pekerjaan itu halal,
tetapi dibenci Allah seperti pengamen.
3)
Halal
makanan dari hasil sedekah, zakat, infak, hadiah, tasyakuran, walimah, warisan,
wasiat, dll.
4)
Halal
makanan dari rampasan yaitu makanan yang didapat dalam peperangan (ghoniyah).
Binatang
yang berkehidupan didarat, ada yang halal dan ada pula yang
haram. Binatang yang halal diantaranya: Unta, Sapi, Kerbau, Kambing, Kuda,
Ayam, Dan lain sebagainya
2.
Jenis
makanan haram
Makanan yang
haram dalam Islam ada dua jenis:
1)
Ada yang
diharamkan karena dzatnya. Maksudnya asal dari makanan tersebut memang
sudah haram, seperti: bangkai, darah, babi, anjing, khamar, dan lainnya.
2)
Ada yang
diharamkan karena suatu sebab yang tidak berhubungan dengan
dzatnya. Maksudnya asal makanannya adalah halal, akan tetapi dia menjadi
haram karena adanya sebab yang tidak berkaitan dengan makanan
tersebut. Misalnya: makanan dari hasil mencuri, upah perzinahan, sesajen
perdukunan, makanan yang disuguhkan dalam acara-acara yang bid'ah, dan lain
sebagainya.
Diharamkan
mengkonsumsi semua makanan dan minuman yang bisa memudhorotkan diri-apalagi
kalau sampai membunuh diri-baik dengan segera maupun dengan cara
perlahan. Misalnya: racun, narkoba dengan semua jenis dan macamnya, dan
sejenisnya.[3]
a. Bangkai
Bangkai
adalah semua hewan yang mati tanpa penyembelihan yang syar'iy dan juga bukan
hasil perburuan.
Allah-Subhanahu
wa Ta'ala-menyatakan dalam firman-Nya:
" Diharamkan
bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih
atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk,
dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya ".(QS.
Al-Ma `idah: 3)
Jenis-jenis bangkai berdasarkan ayat-ayat di atas:[4]
a.
Al-Munhaniqoh,
yaitu hewan yang mati karena tercekik.
b. Al-Mauqudzah,
yaitu hewan yang mati karena terkena pukulan keras.
c.
Al-Mutaroddiyah,
yaitu hewan yang mati karena jatuh dari tempat yang tinggi.
d. An-Nathihah,
yaitu hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan lainnya.
e.
Hewan yang
mati karena dimangsa oleh binatang buas.
f.
Semua hewan
yang mati tanpa penyembelihan, misalnya disetrum.
g. Semua hewan
yang disembelih dengan sengaja tidak membaca basmalah.
h. Semua hewan
yang disembelih untuk selain Allah walaupun dengan membaca basmalah.
i.
Semua bagian
tubuh hewan yang terpotong / terpisah dari tubuhnya .
Diperkecualikan darinya 2 bangkai, ketiga bangkai ini halal dimakan:
1.
Ikan, karena
dia termasuk hewan air dan telah berlalu penjelasan bahwa semua hewan air
adalah halal bangkainya kecuali kodok.
2. Belalang .
" Dihalalkan
untuk kita dua bangkai dan dua darah.Adapun kedua bangkai itu adalah ikan dan
belalang. Dan adapun kedua darah itu adalah hati dan limfa ". (HR.
Ahmad dan Ibnu Majah)
b. Darah
Baik
darah yang mengalir maupun yang tidak mengalir.
c. Daging babi
Telah
berlalu dalilnya dalam surah Al-Ma `idah ayat ketiga di atas. Yang
diinginkan dengan daging babi adalah mencakup seluruh bagian-bagian tubuhnya
termasuk lemaknya.
d. Khamar
Allah-Subhanahu
wa Ta'ala-berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْتُفْلِحُونَ
" Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban
untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk
perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan . ".(QS. Al-Ma `idah: 90)
Dan dalam
hadits riwayat Muslim dari Ibnu 'Umar-radhiallahu' anhuma-secara marfu ':
" Semua
yang memabukkan adalah haram, dan semua khamar adalah haram ".
Dikiaskan
dengan semua makanan dan minuman yang bisa menyebabkan hilangnya akal (mabuk),
misalnya narkoba dengan seluruh jenis dan macamnya.
e. Semua hewan buas yang bertaring
Dan dalam
riwayat Muslim darinya dengan lafazh, " Semua hewan buas yang
bertaring maka memakannya adalah haram ".
Jumhur ulama
berpendapat haramnya berlandaskan hadits di atas dan hadits-hadits lain yang
semakna dengannya.
f. Semua burung yang memiliki cakar
Yang
diinginkan dengannya adalah semua burung yang memiliki cakar yang kuat yang dia
memangsa dengannya, seperti: elang dan rajawali. Jumhur ulama dari
kalangan Imam Empat-kecuali Imam Malik-dan selainnya menyatakan pengharamannya
berdasarkan hadits Ibnu 'Abbas-radhiallahu' anhuma-:
نَهَى عَنْ كُلِّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ، وَكُلُّ ذِيْ مَخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ
" Beliau
(Nabi) melarang untuk memakan semua hewan buas yang bertaring dan semua burung
yang memiliki cakar ". (HR. Muslim) [Al-Majmu '(9/22),
Al-Muqni' (3/526, 527), dan Takmilah Fathil Qodir (9/499)]
g. Jallalah.
Dia adalah hewan pemakan feses (kotoran) manusia atau hewan lain , baik
berupa onta, sapi, dan kambing, maupun yang berupa burung, seperti: garuda,
angsa (yang memakan feses), ayam (pemakan feses), dan sebagian gagak. Hukumnya
adalah haram. Ini merupakan pendapat Imam Ahmad-dalam satu riwayat-dan
salah satu dari dua pendapat dalam madzhab Syafi'iyah.
h. Kuda
Telah
berlalu dalam hadits Jabir bahwasanya mereka memakan kuda saat perang
Khaibar. Semakna dengannya ucapan Asma `bintu Abi Bakr-radhiallahu
'anhuma:
Ini adalah
pendapat jumhur ulama dari kalangan Asy-Syafi'iyyah, Al-Hanabilah, salah satu
pendapat dalam madzhab Malikiyah, serta merupakan pendapat Muhammad ibnul Hasan
dan Abu Yusuf dari kalangan Hanafiyah. Dan ini yang dikuatkan oleh Imam
Ath-Thohawy sebagaimana dalam Fathul Bary (9/650) dan Imam Ibnu Rusyd dalam
Al-Bidayah (1/3440).
i. Baghol
Dia adalah
hewan hasil peranakan antara kuda dan keledai.
Dan ini
(haram) adalah hukum untuk semua hewan hasil peranakan antara hewan yang halal
dimakan dengan yang haram dimakan. [Al-Majmu '(9/27), Ays-Syarhul Kabir
(11/75), dan Majmu' Al-Fatawa (35/208)].
j. Anjing
Para ulama
sepakat akan haramnya memakan anjing, di antara dalil yang menunjukkan hal ini
adalah bahwa anjing termasuk dari hewan buas yang bertaring yang telah berlalu
pengharamannya. Dan telah tsabit dari Nabi-Shallallahu 'alaihi
wasallam-bahwa beliau bersabda:
k. Kucing baik yang jinak maupun yang
liar
Jumhur ulama
menyatakan haramnya memakan kucing karena dia termasuk hewan yang bertaring dan
memangsa dengan taringnya. Pendapat ini yang dikuatkan oleh Syaikh
Al-Fauzan. Dan juga telah Warid dalam hadits Jabir riwayat Imam Muslim
akan larangan meperjualbelikan kucing, sehingga hal ini menunjukkan
haramnya.
C. MANFAAT MENGKOMSUMSI MAKANAN HALAL
Makanan dan
minuman yang halalan thoyyibah atau halal dan baik serta bergizi tentu sangat
berguna bagi kita, baik untuk kebutuhan jasmani dan rohani. Bila makanan
dan minuman yang didapatkan dari hasil yang halal tentu sangat berguna untuk
diri kita dan keluarga kita. Hasil dari makanan minuman yang halal sangat
membawa berkah, berkah bukan berarti jumlahnya banyak, meskipun sedikit, namun
uang itu cukup untuk mencukupi kebutuhan sahari-hari dan juga bergizi
tinggi.Bermanfaat untuk pertumbuhan tubuh dan perkembangan otak. Lain
halnya dengan hasil dan jenis barang yang memang haram, meskipun banyak sekali,
tapi tidak barokah, maka Allah menyulitkan baginya rahmat sehingga uangnnya
terbuang banyak sampai habis dalam waktu singkat.
Diantara
beberapa manfaat menggunakan makanan dan minuman halal, yaitu:
1)
Membawa
ketenangan hidup dalam kegiatan sehari-hari,
2)
Dapat
menjaga kesehatan jasmani dan rohani,
3)
Mendapat
perlindungan dari Allah SWT,
4)
Mendapatkan
iman dan ketaqwaan kepada Allah SWT,
5)
Tercermin
kepribadian yang jujur dalam hidupnya dan sikap apa adanya,
6)
Rezeki yang
diperolehnya membawa barokah dunia akhirat.
7)
Manusia
dapat bertahan hidup di dunia sampai batas yang di tentukan Allah SWT.
8)
Manusia
dapat mencapai ridha Allah SWT. dalam hidup karena dapat memilih jenis
makanan maupun minuman yang baik sesuai petunjuk Allah SWT.
9)
Manusia
dapat memiliki akhlak karimah karena makanan dan minuman yang halal memengaruhi
karakter dan perangai manusia menjadi seperti sabar, tenang, dan qanaah.
10)
Manusia
dapat terhindar dari akhlak mazmumah karena tidak mengkomsumsi makanan dan
minuman yang haram. Makanan dan minuman yang haram akan mempengaruhi sikap
mental menjadi tidak terpuji seperti mudah marah, kasar ucapan, maupun
perbuatannya.
D.
DAMPAK
NEGATIF MENGKOMSUMSI MAKANAN HARAM
1)
Merusak Jiwa
2)
Berbahaya
Dan Merusak Hak Orang Lain
3)
Memubazirkan
Dan bagi Kesehatan
4)
Menimbulkan
Permusuhan Dan Kebencian
5)
Menghalangi
Mengingat Allah
E.
METODE
PEMBELAJARAN DAN STRATEGI
Pembelajaran
akan dilakukan dengan metode ceramah dan tanya jawab.
BAB III
KESIMPULAN
Berdasarkan Firman Allah dan Hadist Nabi SAW, dapat
disimpulkan bahwa jenis-jenis makanan yang halal ialah:
1) Semua
makanan yang baik, tidak kotor dan menjijikan
2) Semua
makanan yang tidak diharamkan oleh Allah dan rosul-Nya
3) Semua
makanan yang tidak mengandung mudharat, tidak membahayakan kesehatan jasmani,
dan tidak merusak akal, moral, dan aqidah.
4) Binatang
yang hidup di dalam air, baik air laut atau air tawar
Makanan yang diharamkan dalam kitabullah secara umum
ada empat macam, yakni: Bangkai, Darah, Daging babi, Binatang yang disembelih
tanpa menyebut asma Allah.
Minuman yang
halal dalam hal ini dibagi menjadi 4 bagian:
1) Semua jenis
air atau cairan yang tidak membahayakan bagi kehidupan manusia, baik
membahayakan dari segi jasamani, akal, jiwa maupun aqidah.
2) Air atau
cairan yang tidak memabukkan walupun seebelumnya pernah memabukan seperti arak
yang berubah menjadi cuka.
3) Air atau
cairan bukan berupa benda yang najisatau benda suci yang terkena najis.
4) Air atau
cairan yang suci itu didapatkan dengan cara-cara yang halal yang tidak
bertentangan dengan Syari'at
Adapun minuman yang haram adalah setiap minuman yang
berbau haram, pada dasarnya karena ada sesuatu yang dapat membunuh, lambat
ataupun cepat dan bersifat membahayakan.
Segala bagian dari babi adalah haram, jadi segala
makanan yang bahan dasarnya babi dan segala produk turunannya adalah haram
juga, karena bahannya adalah babi yang asalnya najis. Adapun hukum menggunakan
Alkohol sebagai campuran makanan dan minuman adalah haram. Karena
diketahui bahwa alkohol itu najis, sehingga pemanfaatan benda najis pada
dasarnya haram. Namun dikecualikan hukum tesebut ketika dalam kondisi
dlorurot, yaitu jika tidak memakan makanan tersebut akan mengancam
keselamatan jiwa, maka diperbolehkan sebagai mana koidah fiqh.
BAB IV
PENUTUP
Demikianlah serangkaian bentuk makalah yang saya buat,
saya menyadari bahwa dalam makalah ini tak kuasa dengan kesalahan-kesalahan
yang ada, baik itu dari segi penulisan, gaya bahasa yang ditampilkan atau juga
sistematika pengambilan referensi. saya mohon maaf yang
sebesar-besarnya. Seperti pepatah "Tak ada gading yang tak retak". Untuk
itu penulis meminta kritik yang bersifat membangun, dan saran guna untuk
memperbaiki serta mengevaluasi makalah ini. Semoga Makalah yang dibuat ini
bisa mendatangkan kemanfaatan bagi penulis khususnya, serta pembaca pada umumnya.Amin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar