A.
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Di zaman sekarang ini banyak
tindakan-tindakan yang tidak manusiawi. Salah satunya adalah aborsi. Kasus
aborsi sekarang ini bukan lagi hal yang awam didengar, justru malah menjadi hal
yang biasa didengar. Padahal tindakan ini sangat tidak manusiawi dipandang dari
segi moral, agama, dan budaya.
Kita tidak jarang lagi melihat
tindak aborsi dilakukan. Sering kali kita melihat berita-berita di televisi
yang memberitakan tindak aborsi. Janin-janin yang umurnya baru beberapa bulan,
bahkan beberapa minggu ditemukan di tong sampah, di got, bahkan didalam kantong
plastik. Kemana hati nurani ibu dan ayah mereka? Dengan mudahnya mereka
membunuh anak-anak mereka sendiri, darah daging mereka sendiri, yang seharusnya
mereka jaga, mereka rawat dengan baik tatapi yang mereka lakukan adalah memaksa
melahirkan sebelum waktunya dan membuangnya.
Marak terjadi tindak aborsi bukan
hanya pada orang-orang yang telah dewasa. Tetapi justru mereka yang masih
remaja juga melakukannya. Hal itu sangat memprihatinkan. Apa itu karena kurangnya
pengetahuan tentang Agama dan Moral? Atau memang moral anak bengsa yang telah
rusak? Ataukah keduanya, tetapi pada dasarnya tindakan itu sangat bertentangan
dengan moral dan agama.
2.
Rumusan Masalah
Dari latar belakang yang dikemukakan di atas dapat diambil
rumusan masalah sebagai berikut:
1. Apakah pengertian aborsi secara ?
2. Bagaimana pandangan agama Islam, Kristen, dan Hindu
tentang tindak aborsi?
3. Apakah bahaya dari tindak aborsi?
B.
PEMBAHASAN
1
Tindak Aborsi Dipandang dari Segi Umum
1.1 Pengertian
Aborsi
Aborsi (Abortus) adalah berakhirnya suatu kehamilan (akibat
factor tertentu) pada atau sebelum kehamilan itu berusia 20 minggu atau buah
kehamilan belum mampu untuk hidup di luar kendungan (Lily Yulaikah, 2008: 72).
Di Indonesia, belum ada batasan resmi mengenai aborsi. Dalam
Kamus Umum Bahasa Indonesia (Prof. Dr. JS. Badudu dan Prof. Sutan Mohammad
Zain, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1996) abortus didefinisikan sebagai
terjadi keguguran janin; melakukan abortus sebagai melakukan pengguguran
(dengan sengaja karena tak menginginkan bakal bayi yang dikandung itu). Secara
umum istilah aborsi diartikan sebagai pengguguran kandungan, yaitu
dikeluarkannya janin sebelum waktunya, baik itu secara sengaja maupun tidak.
Biasanya dilakukan saat janin masih berusia muda (sebelum bulan ke empat masa
kehamilan).
Sementara dalam pasal 15 (1) UU Kesehatan Nomor 23/1992
disebutkan bahwa dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa
ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu. Sedangkan
pada ayat 2 tidak disebutkan bentuk dari tindakan medis tertentu itu, hanya
disebutkan syarat untuk melakukan tindakan medis tertentu.
Dengan demikian pengertian aborsi yang didefinisikan sebagai
tindakan tertentu untuk menyelamatkan ibu dan atau bayinya (pasal 15 UU
Kesehatan) adalah pengertian yang sangat rancu dan membingungkan masyarakat dan
kalangan medis.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melarang keras
dilakukannya aborsi dengan alasan apapun sebagaimana diatur dalam pasal 283,
299 serta pasal 346 - 349. Bahkan pasal 299 intinya mengancam hukuman pidana
penjara maksimal empat tahun kepada seseorang yang memberi harapan kepada
seorang perempuan bahwa kandungannya dapat digugurkan.
Namun, aturan KUHP yang keras tersebut telah dilunakkan
dengan memberikan peluang dilakukannya aborsi. Sebagaimana ditentukan dalam
pasal 15 ayat 1 UU Kesehatan tersebut di atas.
Namun pasal 15 UU Kesehatan juga tidak menjelaskan apa yang
dimaksud tindakan medis tertentu dan kondisi bagaimana yang dikategorikan
sebagai keadaan darurat.
Dalam penjelasannya bahkan dikatakan bahwa tindakan medis
dalam bentuk pengguguran kandungan dengan alasan apapun, dilarang karena
bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, dan norma
kesopanan. Namun dalam keadaan darurat sebagai upaya menyelamatkan jiwa ibu dan
atau janin yang dikandungnya dapat diambil tindakan medis tertentu. Lalu apakah
tindakan medis tertentu bisa selalu diartikan sebagai aborsi yang artinya
menggugurkan janin, sementara dalam pasal tersebut aborsi digunakan sebagai
upaya menyelamatkan jiwa ibu dan atau janin. Jelas disini bahwa UU Kesehatan
telah memberikan pengertian yang membingungkan tentang aborsi.
1.2
Istilah Aborsi dalam Ilmu Kedokteran
a.
Spontaneous
abortion: gugur kandungan yang disebabkan
oleh trauma kecelakaan atau sebab-sebab alami.
b.
Induced
abortion atau procured abortion:
pengguguran kandungan yang disengaja. Termasuk di dalamnya adalah:
Ø
Therapeutic
abortion: pengguguran yang dilakukan karena
kehamilan tersebut mengancam kesehatan jasmani atau rohani sang ibu, terkadang
dilakukan sesudah pemerkosaan.
Ø
Eugenic
abortion: pengguguran yang dilakukan
terhadap janin yang cacat.
Ø
Elective
abortion: pengguguran yang dilakukan untuk
alasan-alasan lain.
1.3
Alasan-Alasan untuk Melakukan Aborsi
Berdasarkan alasan medis, dimana hal ini terjadi jika jiwa
sang ibu mengalami ancaman bahaya jika kehamilan dilanjutkan. seperti :
a. Abortus yang mengancam (threatened
abortion) disertai dengan perdarahan yang terus menerus, atau jika janin
telah meninggal (missed abortion).
- Mola Hidatidosa atau hidramnion akut.
- Infeksi uterus akibat tindakan abortus kriminalis.
- Penyakit keganasan pada saluran jalan lahir, misalnya kanker serviks atau jika dengan adanya kehamilan akan menghalangi pengobatan untuk penyakit keganasan lainnya pada tubuh seperti kanker payudara.
- Prolaps uterus gravid yang tidak bisa diatasi.
- Telah berulang kali mengalami operasi caesar.
- Penyakit-penyakit dari ibu yang sedang mengandung, misalnya penyakit jantung organik dengan kegagalan jantung, hipertensi, nephritis, tuberkulosis paru aktif, toksemia gravidarum yang berat.
- Penyakit-penyakit metabolik, misalnya diabetes yang tidak terkontrol yang disertai komplikasi vaskuler, hipertiroid, dan lain-lain.
- Epilepsi, sklerosis yang luas dan berat.
- Hiperemesis gravidarum yang berat, dan chorea gravidarum.
- Gangguan jiwa, disertai dengan kecenderungan untuk bunuh diri. Pada kasus seperti ini, sebelum melakukan tindakan abortus harus dikonsultasikan dengan psikiater.
v Berdasarkan alasan kriminalitas, hal
ini terjadi karena kehadiran janin tidak diharapkan dan dikawatirkan dapat
membawa rasa malu bagi sang calon oarng tua, ada beberapa alasan yang
menyebabkan hal ini terjadi:
a) Alasan kesehatan, di mana ibu tidak
cukup sehat untuk hamil.
c)
Kehamilan
di luar nikah.
g)
Selain
itu tidak bisa dilupakan juga bahwa kegagalan kontrasepsi juga termasuk tindakan kehamilan
yang tidak diinginkan.
1.4 Metode aborsi
a.
Urea
Karena bahaya penggunaan saline,
maka suntikan lain yang biasa dipakai adalah hipersomolar urea, walau metode
ini kurang efektif dan biasanya harus dibarengi dengan asupan hormon oxytocin
atau prostaglandin agar dapat mencapai hasil maksimal. Gagal aborsi atau tidak
tuntasnya aborsi sering terjadi dalam menggunakan metode ini, sehingga operasi
pengangkatan janin dilakukan. Seperti teknik suntikan aborsi lainnya, efek
samping yang sering ditemui adalah pusing-pusing atau muntah-muntah. Masalah
umum dalam aborsi pada trimester kedua adalah perlukaan rahim, yang berkisar
dari perlukaan kecil hingga perobekan rahim. Antara 1-2% dari pasien pengguna metode
ini terkena endometriosis/peradangan dinding rahim.
b.
Prostaglandin
Prostaglandin merupakan hormon yang
diproduksi secara alami oleh tubuh dalam proses melahirkan. Injeksi dari
konsentrasi buatan hormon ini ke dalam air ketuban memaksa proses kelahiran
berlangsung, mengakibatkan janin keluar sebelum waktunya dan tidak mempunyai
kemungkinan untuk hidup sama sekali. Sering juga garam atau racun lainnya
diinjeksi terlebih dahulu ke cairan ketuban untuk memastikan bahwa janin akan
lahir dalam keadaan mati, karena tak jarang terjadi janin lolos dari trauma
melahirkan secara paksa ini dan keluar dalam keadaan hidup. Efek samping
penggunaan prostaglandin tiruan ini adalah bagian dari ari-ari yang tertinggal
karena tidak luruh dengan sempurna, trauma rahim karena dipaksa melahirkan,
infeksi, pendarahan, gagal pernafasan, gagal jantung, perobekan rahim.
c.
Partial Birth Abortion
Metode ini sama seperti melahirkan
secara normal, karena janin dikeluarkan lewat jalan lahir. Aborsi ini dilakukan
pada wanita dengan usia kehamilan 20-32 minggu, mungkin juga lebih tua dari
itu. Dengan bantuan alat USG, forsep (tang penjepit) dimasukkan ke dalam rahim,
lalu janin ditangkap dengan forsep itu. Tubuh janin ditarik keluar dari jalan
lahir (kecuali kepalanya). Pada saat ini, janin masih dalam keadaan hidup.
Lalu, gunting dimasukkan ke dalam jalan lahir untuk menusuk kepala bayi itu
agar terjadi lubang yang cukup besar. Setelah itu, kateter penyedot dimasukkan
untuk menyedot keluar otak bayi. Kepala yang hancur lalu dikeluarkan dari dalam
rahim bersamaan dengan tubuh janin yang lebih dahulu ditarik keluar.
d.
Histerotomy
Sejenis dengan metode operasi
caesar, metode ini digunakan jika cairan kimia yang digunakan/disuntikkan tidak
memberikan hasil memuaskan. Sayatan dibuat di perut dan rahim. Bayi beserta
ari-ari serta cairan ketuban dikeluarkan. Terkadang, bayi dikeluarkan dalam
keadaan hidup, yang membuat satu pertanyaan bergulir: bagaimana, kapan dan
siapa yang membunuh bayi ini? Metode ini memiliki resiko tertinggi untuk
kesehatan wanita, karena ada kemungkinan terjadi perobekan rahim.
e.
Metode Penyedotan (Suction Curettage)
Pada 1-3 bulan pertama dalam
kehidupan janin, aborsi dilakukan dengan metode penyedotan. Teknik inilah yang
paling banyak dilakukan untuk kehamilan usia dini. Mesin penyedot bertenaga
kuat dengan ujung tajam dimasukkan ke dalam rahim lewat mulut rahim yang
sengaja dimekarkan. Penyedotan ini mengakibatkan tubuh bayi berantakan dan
menarik ari-ari (plasenta) dari dinding rahim. Hasil penyedotan berupa darah,
cairan ketuban, bagian-bagian plasenta dan tubuh janin terkumpul dalam botol
yang dihubungkan dengan alat penyedot ini. Ketelitian dan kehati-hatian dalam
menjalani metode ini sangat perlu dijaga guna menghindari robeknya rahim akibat
salah sedot yang dapat mengakibatkan pendarahan hebat yang terkadang berakhir
pada operasi pengangkatan rahim. Peradangan dapat terjadi dengan mudahnya jika
masih ada sisa-sisa plasenta atau bagian dari janin yang tertinggal di dalam
rahim. Hal inilah yang paling sering terjadi yang dikenal dengan komplikasi
paska-aborsi.
f.
Metode D&C (Dilatasi dan Kerokan)
Dalam teknik ini, mulut rahim dibuka
atau dimekarkan dengan paksa untuk memasukkan pisau baja yang tajam. Bagian
tubuh janin dipotong berkeping-keping dan diangkat, sedangkan plasenta dikerok
dari dinding rahim. Darah yang hilang selama dilakukannya metode ini lebih
banyak dibandingkan dengan metode penyedotan. Begitu juga dengan perobekan
rahim dan radang paling sering terjadi. Metode ini tidak sama dengan metode
D&C yang dilakukan pada wanita-wanita dengan keluhan penyakit rahim
(seperti pendarahan rahim, tidak terjadinya menstruasi, dsb). Komplikasi yang
sering terjadi antara lain robeknya dinding rahim yang dapat menjurus hingga ke
kandung kencing.
g.
Pil RU 486
Masyarakat menamakannya “Pil Aborsi
Perancis”. Teknik ini menggunakan 2 hormon sintetik yaitu mifepristone dan
misoprostol untuk secara kimiawi menginduksi kehamilan usia 5-9 minggu. Di
Amerika Serikat, prosedur ini dijalani dengan pengawasan ketat dari klinik
aborsi yang mengharuskan kunjungan sedikitnya 3 kali ke klinik tersebut. Pada
kunjungan pertama, wanita hamil tersebut diperiksa dengan seksama. Jika tidak
ditemukan kontra-indikasi (seperti perokok berat, penyakit asma, darah tinggi,
kegemukan, dll) yang malah dapat mengakibatkan kematian pada wanita hamil itu,
maka ia diberikan pil RU 486.
Kerja RU 486 adalah untuk memblokir
hormon progesteron yang berfungsi vital untuk menjaga jalur nutrisi ke plasenta
tetap lancar. Karena pemblokiran ini, maka janin tidak mendapatkan makanannya
lagi dan menjadi kelaparan. Pada kunjungan kedua, yaitu 36-48 jam setelah
kunjungan pertama, wanita hamil ini diberikan suntikan hormon prostaglandin,
biasanya misoprostol, yang mengakibatkan terjadinya kontraksi rahim dan membuat
janin terlepas dari rahim. Kebanyakan wanita mengeluarkan isi rahimnya itu
dalam 4 jam saat menunggu di klinik, tetapi 30% dari mereka mengalami hal ini
di rumah, di tempat kerja, di kendaraan umum, atau di tempat-tempat lainnya,
ada juga yang perlu menunggu hingga 5 hari kemudian. Kunjungan ketiga dilakukan
kira-kira 2 minggu setelah pengguguran kandungan, untuk mengetahui apakah
aborsi telah berlangsung. Jika belum, maka operasi perlu dilakukan (5-10 persen
dari seluruh kasus). Ada beberapa kasus serius dari penggunaan RU 486, seperti
aborsi yang tidak terjadi hingga 44 hari kemudian, pendarahan hebat,
pusing-pusing, muntah-muntah, rasa sakit hingga kematian. Sedikitnya seorang
wanita Perancis meninggal sedangkan beberapa lainnya mengalami serangan
jantung.
2. Tindak Aborsi di Pandang dari
Segi Agama
2.1. Aborsi di Pandang dari Segi
Agama Islam
a. Pengertian
Aborsi Menurut Syariat
Dalam istilah syari’at, aborsi adalah kematian janin atau
keguguran sebelum sempurna,
walaupun janin belum mencapai usia enam bulan. Dapat disimpulkan bahwa aborsi
secara syari’at tidak melihat kepada usia kandungan, namun melihat kepada
kesempurnaan bentuk janin tersebut.
b.
Klasifikasi
Abortus
Keguguran
atau abortus (al-Ijhaadh) dapat diklasifikasikan dalam tiga
jenis:
Ø Al-Ijhaadh at-Tilqaa’i atau al-’Afwi (Abortus
spontanea)
Yaitu proses alami yang dilakukan
rahim untuk mengeluarkan janin yang tidak mungkin sempurna unsur-unsur
kehidupan padanya. Bisa jadi ini terjadi dengan sebab kecacatan besar yang
terkena penyakit beragam seperti diabetes atau lainnya.
Ø Al-Ijhaadh al-’Ilaaji
(Abortus Provokatus
Medisinalis/Artificialis/Therapeuticus) adalah abortus (keguguran) yang
sengaja dilakukan para medis (dokter) demi menyelamatkan nyawa ibu; yang dalam
keadaan sangat jarang bahwa kehamilannya dapat berlanjut dengan selamat.
Ø Al-Ijhaadh al-Ijtimaa-i dinamakan juga al-Ijhaadh
al-Jinaa-i atau al-Ijraami (Abortus Provokatus Kriminalis)
adalah aborsi yang sengaja dilakukan tanpa adanya indikasi medik (ilegal).
Tujuannya hanya untuk tidak melahirkan bayi atau untuk menjaga penampilan atau
menutup aib dan sejenisnya. Biasanya pengguguran dilakukan dengan menggunakan
berbagai cara termasuk dengan alat-alat atau obat-obat tertentu.
c.
Syari’at
Islam Memandang Aborsi
Melihat klasifikasi yang ada di
atas, dapat dilihat bahwa jenis pertama
tidak masuk dalam kemampuan dan kehendak manusia, sehingga tentunya masuk dalam
firman Allah Ta’ala:
لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلاَّ وُِسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang
melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” [QS. al-Baqarah/2:286]
Dan sabda Rasulullah shalallahu
‘alaihi wasallam:
وُضِعَ عَنْ أُمَّتِيْ الخَطَأُ وَ النِّسيَانُ وَمَا
اسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِ
“Dimaafkan dari umatku kesalahan
(tanpa sengaja), lupa, dan keterpaksaan.” [HR. al-Baihaqi dalam Sunannya dan di-shahih-kan Syail
al-Albani dalam Shahihul-Jami' no. 13066]
Sedangkan jenis kedua tidaklah dilakukan kecuali dalam keadaan darurat yang menimpa
sang ibu, sehingga kehamilan dan upaya mempertahankannya dapat membahayakan
kehidupan sang ibu. Sehingga aborsi menjadi satu-satunya cara mempertahankan
jiwa sang ibu; dalam keadaan tidak mungkin bisa mengupayakan kehidupan sang
ibu. Sehingga aborsi menjadi satu-satunya cara mempertahankan nyawa sang ibu;
dalam keadaan tidak mungkin bisa mengupayakan kehidupan sang ibu dan janinnya
bersama-sama. Dalam keadaan seperti inilah mengharuskan para medis spesialis
kebidanan mengedepankan nyawa ibu daripada janinnya. Memang nyawa janin sama
dengan nyawa sang ibu dalam kesucian dan penjagaannya, namun bila tidak mungkin
menjaga keduanya kecuali dengan kematian salah satunya, maka hal ini masuk
dalam kaedah “Melanggar yang lebih ringan
dari dua madharat untuk menolak yang lebih berat lagi.” [Irtikabul Akhaffi ad-Dhararain Lidaf'i
A'lahuma]
Di sini jelaslah kemaslahatan
mempertahankan nyawa sang ibu didahulukan daripada kehidupan sang janin, karena
ibu adalah induk dan tiang keluarga. Dengan takdir Allah Ta’ala, ia bisa
melahirkan berulang kali, sehingga didahulukan nasib sang ibu dari janinnya.
Syaikh Ahmad al-Ghazali seorang
Ulama Indonesia menyatakan: “Adapun ulama Indonesia berpendapat keharaman
aborsi kecuali apabila ada sebab terpaksa yang harus dilakukan dan
menyebabkan kematian sang ibu. Hal ini karena syari’at Islam dalam keadaan
seperti itu memerintahkan untuk melanggar salah satu madharat yang teringan.
Apabila tidak ada di sana solusi lain kecuali menggugurkan janin untuk menjaga
hidup sang ibu.” [Al-Ijhadh wa Nazharatul-Islam Ilaihi -makalah yang
disusun Ahmad al-Ghazali dan diajukan kepada muktamar ar-Ribath yang diadakan
dari tanggal 24-29/11/1972 M] Wallahu a’lam.
Permasalahan yang penting dalam
pembahasan ini adalah hukum aborsi jenis ketiga,
yaitu Al-Ijhadh al-Ijtima-i yang dinamakan juga al-Ijhadh al-Jina-i atau
al-Ijrami (Abortus Provokatus Kriminalis). Hukum aborsi jenis ini telah dimaklumi bahwa janin
mengalami fase-fase pembentukan sebelum menjadi janin yang sempurna dan lahir
menjadi bayi. Di antara pembeda yang banyak dilihat para ahli fikih yang
berbicara dalam hal ini adalah adanya ruh dalam janin tersebut.
v Dengan dasar ini maka hukum aborsi
dapat diklasifikasikan secara umum menjadi dua:
1.
Aborsi
sebelum ditiupkan ruh
Melihat pendapat para Ulama fikih dari berbagai madzhab,
dapat disimpulkan bahwa pendapat mereka dalam masalah ini menjadi 3 kelompok:
a. Kelompok yang
membolehkan aborsi sebelum ditiup ruh pada janin. Ini pendapat minoritas Ulama
madzhab Syafi’iyah, Hambaliyah, dan Hanafiyah.
b. Kelompok yang
membolehkan aborsi sebelum dimulai pembentukan bentuk janin yaitu sebelum empat
puluh hari pertama. Ini pendapat mayoritas mazhab Hanafiyah, Syafi’iyah, dan
Hambaliyah. Pendapat ini dirajihkan Syaikh Ali Thanthawi rahimahullah.
c. Kelompok yang
mengharamkan aborsi sejak terjadinya pembuahan dalam rahim. Ini pendapat yang rajih
dalam madzhab Malikiyah, pendapat Imam al-Ghazali, Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah, Ibnu Rajab al-Hambali dan Ibnu al-Jauzi. Juga pendapat madzhab
Zhahiriyah.
Pendapat inilah yang dirajihkan mayoritas Ulama kontemporer
dewasa ini, karena adanya pelanggaran terhadap hak janin untuk hidup dan juga
hak masyarakat. DR. Wahbah az-Zuhaili menjelaskan hal ini dengan menyatakan:
“Para Ulama sepakat mengharamkan aborsi tanpa udzur setelah bulan
keempat, yaitu setelah berlalu seratus dua puluh hari dari permulaan
kehamilan. Mereka juga sepakat menganggap ini sebagai kejahatan yang
menyebabkan adanya diyat, karena ada upaya menghilangkan jiwa dan
pembunuhan. Kami juga merajihkan larangan aborsi sejak awal kehamilan, karena
adanya kehidupan dan permulaan pembentukan janin; kecuali karena keadaan
darurat seperti terkena penyakit akut/parah contohnya kelumpuhan atau kanker.
Kami condong sepakat dengan pendapat Imam al-Ghazali rahimahullah yang
menganggap aborsi, walaupun dilakukan di hari pertama kehamilan adalah seperti
mengubur janin hidup-hidup (al-Wa’du) yang merupakan kejahatan terhadap
sesuatu yang ada.” [Al-Fikhul-Islami wa Adilatuhu 3/556-557]
Sedangkan Syaikh Ahmad Sahnun seorang Ulama dari Maroko
menyatakan: “Aborsi adalah perbuatan tercela dan kejahatan besar yang dilarang
dalam Islam. Juga diingkari jiwa kemanusiaan dan jiwa-jiwa yang mulia
menolaknya. Sebab hal itu adalah pembunuhan jiwa yang Allah Ta’ala haramkan,
perubahan ciptaan Allah Ta’ala dan menentang takdir/kehendak Allah Ta’aka.”
Islam telah melarang membunuh jiwa seperti dalam firman Allah Ta’ala:
وَلاَ تَقْتُلُو االنَّفْسَ الَّتِى حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ
“Dan
janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan
dengan suatu (alasan) yang benar.”
[QS. al-Isra'/17:33] sebagaimana juga melarang sikap merubah ciptaan Allah
Ta’ala dalam firman-Nya:
وَلاَءَمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ
“Dan
akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka
merubahnya.” [QS.
an-Nisaa'/4:119]
Aborsi mirip dengan al-Wa’du (mengubur anak
hidup-hidup) yang dahulu pernah dilakukan di zaman Jahiliyah, bahkan tidak
lebih kecil kejahatannya. Islam sangat mengingkari hal ini sebagaimana
firman-Nya:
وَإِذَا
الْمَوْ ءُ , دَةُ سُءِلَتْ
“Dan
apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya.” [QS. at-Takwir/81: 8]
Baik aborsi itu dilakukan di fase awal janin atau setelah
ditiupkan ruh padanya. Sebab semua fase pembentukan janin berisi kehidupan yang
harus dihormati, yaitu kehidupan pertumbuhan dan pembentukannya. Setelah
dipastikan secara ilmiyah bahwa aborsi memiliki bahaya bagi kesehatan dan
kehidupan wanita, sehingga aborsi diharamkan untuk dilakukan, karena menghilangkan
madharat lebih didahulukan dari mengambil kemaslahatan.” [Al-Ijhadhul-Amd,
makalah disampaikan dalam muktamar ar-Ribath hal. 309-346]
Sedangkan DR. Ibrahim Haqqi menyatakan: “Diharamkan aborsi
karena merupakan pembunuhan jiwa yang tidak berdosa dan menjerumuskan jiwa
lainnya yaitu sang ibu kepada bahaya yang banyak hingga bahaya kematian. Ini
adalah perkara yang terlarang.” [Mauqifud-Dinil-islam minal-Ijhadh,
makalah yang disampaikan dalam muktamar ar-Ribath, lihat Islam wa tanzhim
al-Walidiyah hal. 418]
Inilah pendapat yang dirajihkan Umar bin Ibrahim
Ghanim dalam kitabnya Ahkamul-Janin: “Sudah pasti pendapat kelompok yang
melarang aborsi sejak pembuahan adalah yang lebih dekat kepada kebenaran dan
sesuai dengan ruh Islam. Ruh Islam yang memerintahkan untuk melindungi dan
mnjaga keturunan; juga menghalangi kesempatan pengekor hawa dan nafsu syahwat
yang ingin mengambil kesempatan untuk merealisasikan tujuan dan keinginan
mereka untuk melemahkan keturunan kaum Muslimin. Demikian juga fatwa larangan ini
termasuk saddu adz-Dzari’at yang sangat bersesuaian dengan ruh syari’at
Islam yang mulia.”
2. Aborsi setelah ditiupkan ruh pada
janin (setelah empat bulan)
Telah dijelaskan bahwa ada perbedaan pendapat di antara para
ulama dalam hukum aborsi sebelum peniupan ruh pada janin. Sedangkan setelah
peniupan ruh, para ahli fikih sepakat bahwa janin telah menjadi manusia dan
kemuliaan, sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah Ta’ala:
وَلَقَدْ
كَرَّ مْنَا بَنِى ءَادَمَ وَحَمَلْنَهُمْ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَهُم
مِّنَ الطَّيِّبَتِ وَفَضَّلْنَهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلاً
“Dan
sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan
dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan
mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami
ciptakan.” [QS. al-Isra'/18: 70]
Dan
firman Allah Ta’ala:
مَنْ
قَتَلَ نَفْسَا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِى الاْءَرْضِ فَكَاءَ نَّمَا
قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًا وَمَنْ أَحْيَا هَا فَكَاءَ نَّمَآ أَحْيَا النَّا سَ
جَمِيعًا
“Barangsiapa
yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain
atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah
membunuh manusia seluruhnya.”
[QS. al-Maidah/5: 32]
Di
antara Ulama yang menukil kesepakatan ini adalah Ibnu Jizzi’ [Al-Qawaninul-Fiqhiyah
hal. 141], DR. Wahbah az-Zuhaili [Al-Fiqhul-Islami wa Adillatuhu 3/556]
dan DR. Muhammad Ali al-Bar [Siyasah wa Wasail tahdidin-nasl hal. 167].
Demikianlah, menjadi jelas bagi kita bahwa aborsi setelah
ditiupkan ruh pada janin adalah kejahatan yang tidak boleh dilakukan kecuali
dalam keadaan sangat darurat yang dipastikan. Caranya dengan mengambil
keputusan para medis yang terpercaya dan ahli di bidang tersebut; yaitu bahwa
adanya janin itu membahayakan kehidupan sang ibu. Perlu diketahui dengan adanya
kemajuan sarana kedokteran modern dan kemampuan ilmu serta tersedianya semua
keperluan tentang hal itu, maka aborsi untuk penyelamatan nyawa Ibu adalah
peristiwa yang sangat jarang terjadi. Wallahu a’lam.
d.
pengharaman Aborsi di dalam Hukum
Al-Quran
·
Manusia berapapun kecilnya adalah ciptaan Allah yang
mulia.
Agama Islam
sangat menjunjung tinggi kesucian kehidupan. Banyak sekali ayat-ayat dalam
Al-Quran yang bersaksi akan hal ini. Salah satunya, Allah berfirman: “Dan
sesungguhnya Kami telah memuliakan umat manusia.”(QS 17:70)
·
Membunuh satu nyawa sama artinya dengan membunuh semua
orang. Menyelamatkan satu nyawa sama artinya dengan menyelamatkan semua orang.
Didalam
agama Islam, setiap tingkah laku kita terhadap nyawa orang lain, memiliki
dampak yang sangat besar. Firman Allah: “Barang siapa yang membunuh seorang
manusia, bukan karena sebab-sebab yang mewajibkan hukum qishash, atau bukan
karena kerusuhan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia
seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara keselamatan nyawa seorang manusia,
maka seolah-olah dia telah memelihara keselamatan nyawa manusia semuanya.” (QS
5:32)
·
Umat Islam dilarang melakukan aborsi dengan alasan
tidak memiliki uang yang cukup atau takut akan kekurangan uang.
Banyak calon
ibu yang masih muda beralasan bahwa karena penghasilannya masih belum stabil
atau tabungannya belum memadai, kemudian ia merencanakan untuk menggugurkan
kandungannya. Alangkah salah pemikirannya. Ayat Al-Quran mengingatkan akan
firman Allah yang bunyinya: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena
takut melarat. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu juga.
Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar.” (QS 17:31)
·
Aborsi adalah membunuh. Membunuh berarti melawan
terhadap perintah Allah.
Membunuh
berarti melakukan tindakan kriminal. Jenis aborsi yang dilakukan dengan tujuan
menghentikan kehidupan bayi dalam kandungan tanpa alasan medis dikenal dengan
istilah “abortus provokatus kriminalis” yang merupakan tindakan kriminal –
tindakan yang melawan Allah. Al-Quran menyatakan: “Adapun hukuman terhadap
orang-orang yang berbuat keonaran terhadap Allah dan RasulNya dan membuat
bencana kerusuhan di muka bumi ialah: dihukum mati, atau disalib, atau dipotong
tangan dan kakinya secara bersilang, atau diasingkan dari masyarakatnya.
Hukuman yang demikian itu sebagai suatu penghinaan untuk mereka di dunia dan di
akhirat mereka mendapat siksaan yang pedih.” (QS 5:36)
·
Sejak kita masih berupa janin, Allah sudah mengenal
kita.
Sejak kita
masih sangat kecil dalam kandungan ibu, Allah sudah mengenal kita. Al-Quran
menyatakan:”Dia lebih mengetahui keadaanmu, sejak mulai diciptakaNya unsur
tanah dan sejak kamu masih dalam kandungan ibumu.”(QS: 53:32) Jadi, setiap
janin telah dikenal Allah, dan janin yang dikenal Allah itulah yang dibunuh
dalam proses aborsi.
·
Tidak ada kehamilan yang merupakan “kecelakaan” atau
kebetulan. Setiap janin yang terbentuk adalah merupakan rencana Allah.
Allah
menciptakan manusia dari tanah, kemudian menjadi segumpal darah dan menjadi janin.
Semua ini tidak terjadi secara kebetulan. Al-Quran mencatat firman Allah:
“Selanjutnya Kami dudukan janin itu dalam rahim menurut kehendak Kami selama
umur kandungan. Kemudian kami keluarkan kamu dari rahim ibumu sebagai bayi.”
(QS 22:5) Dalam ayat ini malah ditekankan akan pentingnya janin dibiarkan
hidup “selama umur kandungan”. Tidak ada ayat yang mengatakan untuk
mengeluarkan janin sebelum umur kandungan apalagi membunuh janin secara paksa!
·
Nabi Muhammad SAW tidak pernah menganjurkan aborsi.
Bahkan dalam kasus hamil diluar nikah sekalipun, Nabi sangat menjunjung tinggi
kehidupan.
Hamil diluar
nikah berarti hasil perbuatan zinah. Hukum Islam sangat tegas terhadap para
pelaku zinah. Akan tetapi Nabi Muhammad SAW – seperti dikisahkan dalam
Kitab Al-Hudud – tidak memerintahkan seorang wanita yang hamil diluar nikah
untuk menggugurkan kandungannya: Datanglah kepadanya (Nabi yang suci) seorang
wanita dari Ghamid dan berkata,”Utusan Allah, aku telah berzina, sucikanlah
aku.”. Dia (Nabi yang suci) menampiknya. Esok harinya dia berkata,”Utusan
Allah, mengapa engkau menampikku? Mungkin engkau menampikku seperti engkau
menampik Ma’is. Demi Allah, aku telah hamil.” Nabi berkata,”Baiklah jika kamu
bersikeras, maka pergilah sampai anak itu lahir.” Ketika wanita itu melahirkan
datang bersama anaknya (terbungkus) kain buruk dan berkata,”Inilah anak yang
kulahirkan.” Jadi, hadis ini menceritakan bahwa walaupun kehamilan
itu terjadi karena zina (diluar nikah) tetap janin itu harus dipertahankan
sampai waktunya tiba. Bukan dibunuh secara keji.
e. Fatwa MUI tentang abortus
Majelis ulama Indonesia (MUI)
memutuskan Fatwa tentang abortus :
Pertama
: Ketentuan Umum
1. Darurat adalah suatu keadaan di mana
seseorang apabila tidak melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan mati
atau hampir mati.
2. Hajat adalah suatu keadaan di mana
seseorang apabila tidak melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan
mengalami kesulitan besar.
Kedua
:
Ketentuan Hukum
1. Aborsi haram hukumnya sejak
terjadinya implantasi blastosis pada dinding rahim ibu (nidasi).
2. Aborsi dibolehkan karena adanya
uzur, baik yang bersifat darurat ataupun hajat.
Aborsi haram hukumnya dilakukan pada
kehamilan yang terjadi akibat zina. Mengenai menstrual regulation, islam juga
melarangnya karena pada hakikatnya sama dengan abortus, merusak, menghancurkan
janin calon manusia yang dimuliakan oleh Allah karena ia berhak tetap dalam
keadaan hidup sekalipun hasil dari hubungan yang tidak sah (di luar perkawinan
yang sah) sebab menurut islam bahwa setiap anak lahir dalam keadaan suci (tidak
bernoda) sesuai dengan hadis nabi: “Semua anak dilahirkan atas fitrah, sehingga
jelas omongannya. Kemudian orang tuanya lah yang menyebabkan anak itu menjadi
yahudi, nasrani,/ majusi (H.R Abu ya’la, al-thabrani dan al-baihaqi dari
al-aswad bin sari’).
2.2 Aborsi di Pandang dari Segi Agama Kristen
Semua umat Kristiani bisa membaca kembali
Kitab Sucinya untuk mengerti dengan jelas, betapa Tuhan sangat tidak berkenan
atas pembunuhan seperti yang dilakukan dalam tindakan aborsi.
a.
Jangan pernah berpikir bahwa janin dalam kandungan itu
belum memiliki nyawa.
·
Luk 1:13-15 ~ Tetapi malaikat itu berkata
kepadanya: “Jangan takut, hai Zakharia, sebab doamu telah dikabulkan dan
Elisabet, isterimu, akan melahirkan seorang anak laki-laki bagimu dan haruslah
engkau menamai dia Yohanes. Engkau akan bersukacita dan bergembira,
bahkan banyak orang akan bersukacita atas kelahirannya itu. Sebab ia akan
besar di hadapan Tuhan dan ia tidak akan minum anggur atau minuman keras dan ia
akan penuh dengan Roh Kudus mulai dari rahim ibunya;
·
Luk 1:39-44 ~ mengisahkan kunjungan Maria
kepada Elisabet, ibu Yohanes.
·
Luk 1:35-36 ~ Jawab malaikat itu
kepadanya: “Roh Kudus akan turun atasmu dan kuasa Allah Yang Mahatinggi akan
menaungi engkau; sebab itu anak yang akan kau lahirkan itu akan disebut kudus,
Anak Allah. Dan sesungguhnya, Elisabet, sanakmu itu, iapun sedang
mengandung seorang anak laki-laki pada hari tuanya dan inilah bulan yang keenam
bagi dia, yang disebut mandul itu.
b. Hukuman bagi
para pelaku aborsi sangat keras.
·
Kel 21:22-25 ~ Apabila ada orang berkelahi dan
seorang dari mereka tertumbuk kepada seorang perempuan yang sedang mengandung,
sehingga keguguran kandungan, tetapi tidak mendapat kecelakaan yang membawa
maut, maka pastilah ia didenda sebanyak yang dikenakan oleh suami perempuan itu
kepadanya, dan ia harus membayarnya menurut putusan hakim. Tetapi jika
perempuan itu mendapat kecelakaan yang membawa maut, maka engkau harus
memberikan nyawa ganti nyawa, mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti
tangan, kaki ganti kaki, lecur ganti lecur, luka ganti luka, bengkak ganti
bengkak.
c. Aborsi
karena alasan janin yang cacat tidak dibenarkan Tuhan.
·
Yoh 9:1-3 ~ Waktu Yesus sedang lewat, Ia melihat seorang yang
buta sejak lahirnya. Murid-muridNya bertanya kepadaNya: “Rabi, siapakah
yang berbuat dosa, orang ini sendiri atau orang tuanya, sehingga ia dilahirkan
buta?"” Jawab Yesus: “Bukan dia dan bukan juga orang tuanya, tetapi karena
pekerjaan-pekerjaan Allah harus dinyatakan di dalam dia…”
d. Aborsi
karena ingin menyembunyikan aib tidak dibenarkan Tuhan.
·
Kej 19:36-38 ~ Lalu mengandunglah kedua anak Lot
itu dari ayah mereka. Yang lebih tua melahirkan seorang anak laki-laki,
dan menamainya Moab; dialah bapa orang Moab yang sekarang. Yang lebih
mudapun melahirkan seorang anak laki-laki, dan menamainya Ben-Ami; dialah bapa
bani Amon yang sekarang.
·
Kej 50:20 ~ Memang kamu telah mereka-rekakan yang jahat
terhadap aku, tetapi Allah telah mereka-rekakannya untuk kebaikan, dengan
maksud melakukan seperti yang terjadi sekarang ini, yakni memelihara hidup
suatu bangsa yang besar.
f.
Tuhan tidak pernah memperkenankan anak manusia
dikorbankan. Apapun alasannya.
·
Yeh 16:20-21 ~ Bahkan, engkau mengambil
anak-anakmu lelaki dan perempuan yang engkau lahirkan bagiKu dan
mempersembahkannya kepada mereka menjadi makanan mereka. Apakah
persundalanmu ini masih perkara enteng bahwa engkau menyembelih anak-anakKu dan
menyerahkanNya kepada mereka dengan mempersembahkannya sebagai korban dalam
api?
·
Yer 32:35 ~ Mereka mendirikan bukit-bukit pengorbanan untuk
Baaldi Lembah Ben-Hinom, untuk mempersembahkan anak-anak lelaki dan anak-anak
perempuan mereka kepada Molokh sebagai korban dalam api, sekalipun Aku tidak
pernah memerintahkannya kepada mereka dan sekalipun hal itu tidak pernah timbul
dalam hatiKu, yakni hal melakukan kejijikan ini, sehingga Yehuda tergelincir ke
dalam dosa.
6. Anak-anak
adalah pemberian Tuhan. Jagalah sebaik-baiknya.
Kej 30:1-2 ~ Ketika
dilihat Rahel, bahwa ia tidak melahirkan anak bagi Yakub, cemburulah ia kepada
kakaknya itu, lalu berkata kepada Yakub: “Berikanlah kepadaku anak; kalau
tidak, aku akan mati.” Maka bangkitlah amarah Yakub terhadap Rahel dan ia
berkata:” Akukah pengganti Allah, yang telah menghalangi engkau mengandung?”
Mzm 127:3-5 ~
Sesungguhnya, anak laki-laki adalah milik pusaka dari pada Tuhan, dan buah
kandungan adalah suatu upah. Seperti anak-anak panah di tangan pahlawan,
demikianlah anak-anak pada masa muda. Berbahagialah orang yang telah
membuat penuh tabung panahnya dengan semuanya itu. Ia tidak akan mendapat
malu, apabila ia berbicara dengan musuh-musuh di pintu gerbang.
2.3
Aborsi di Pandang dari Segi Agama Hindu (Theology Hinduisme)
Aborsi dalam Theology Hinduisme tergolong pada perbuatan
yang disebut “Himsa karma” yakni salah satu perbuatan dosa yang disejajarkan
dengan membunuh, meyakiti, dan menyiksa. Membunuh dalam pengertian yang lebih
dalam sebagai “menghilangkan nyawa” mendasari falsafah “atma” atau roh yang
sudah berada dan melekat pada jabang bayi sekalipun masih berbentuk gumpalan
yang belum sempurna seperti tubuh manusia. Segera setelah terjadi pembuahan di
sel telur maka atma sudah ada atas kuasa Hyang Widhi. Dalam “Lontar Tutur Panus
Karma”, penciptaan manusia yang utuh kemudian dilanjutkan oleh Hyang Widhi
dalam manifestasi-Nya sebagai “Kanda-Pat” dan “Nyama Bajang”. Selanjutnya
Lontar itu menuturkan bahwa Kanda-Pat yang artinya “empat-teman” adalah: I
Karen, sebagai calon ari-ari; I Bra, sebagai calon lamas; I Angdian, sebagai
calon getih; dan I Lembana, sebagai calon Yeh-nyom. Ketika cabang bayi sudah
berusia 20 hari maka Kanda-Pat berubah nama menjadi masing-masing : I Anta, I
Preta, I Kala dan I Dengen. Selanjutnya setelah berusia 40 minggu barulah
dinamakan sebagai : Ari-ari, Lamas, Getih dan Yeh-nyom. Nyama Bajang yang
artinya “saudara yang selalu membujang” adalah kekuatan-kekuatan Hyang Widhi
yang tidak berwujud. Jika Kanda-Pat bertugas memelihara dan membesarkan jabang
bayi secara phisik, maka Nyama Bajang yang jumlahnya 108 bertugas mendudukkan serta
menguatkan atma atau roh dalam tubuh bayi.
Oleh karena itulah perbuatan aborsi disetarakan dengan
menghilangkan nyawa. Kitab-kitab suci Hindu antara lain
·
Rgveda
1.114.7 menyatakan : “Ma no mahantam uta
ma no arbhakam” artinya : Janganlah mengganggu dan mencelakakan bayi.
·
Atharvaveda
X.1.29 : “Anagohatya vai bhima”
artinya : Jangan membunuh bayi yang tiada berdosa.
·
Dan
Atharvaveda X.1.29 : “Ma no gam asvam purusam vadhih” artinya :
Jangan membunuh manusia dan binatang. Dalam ephos Bharatayuda Sri Krisna telah
mengutuk Asvatama hidup 3000 tahun dalam penderitaan, karena Asvatama telah
membunuh semua bayi yang ada dalam kandungan istri-istri keturunan Pandawa,
serta membuat istri-istri itu mandul selamanya.
Pembuahan sel telur dari hasil hubungan sex lebih jauh
ditinjau dalam falsafah Hindu sebagai sesuatu yang harusnya disakralkan dan
direncanakan. Baik dalam Manava Dharmasastra maupun dalam Kamasutra selalu
dinyatakan bahwa perkawinan menurut Hindu adalah “Dharmasampati” artinya
perkawinan adalah sakral dan suci karena bertujuan memperoleh putra yang tiada
lain adalah re-inkarnasi dari roh-roh para leluhur yang harus lahir kembali
menjalani kehidupan sebagai manusia karena belum cukup suci untuk bersatu
dengan Tuhan atau dalam istilah Theology Hindu disebut sebagai “Amoring
Acintya” . Oleh karena itu maka suatu rangkaian logika dalam keyakinan Veda
dapat digambarkan sebagai berikut : Perkawinan (pawiwahan) adalah untuk syahnya
suatu hubungan sex yang bertujuan memperoleh anak. Gambaran ini dapat
ditelusuri lebih jauh sebagai tidak adanya keinginan melakukan hubungan sex
hanya untuk kesenangan belaka. Prilaku manusia menurut Veda adalah yang penuh
dengan pengendalian diri, termasuk pula pengendalian diri dalam bentuk pengekangan
hawa nafsu. Pasangan suami-istri yang mempunyai banyak anak dapat dinilai
sebagai kurang berhasilnya melakukan pengendalian nafsu sex, apalagi bila
kemudian ternyata bahwa kelahiran anak-anak tidak dalam batas perencanaan yang
baik. Sakralnya hubungan sex dalam Hindu banyak dijumpai dalam Kamasutra.
Antara lain disebutkan bahwa hubungan sex hendaknya direncanakan dan
dipersiapkan dengan baik, misalnya terlebih dahulu bersembahyang memuja dua
Deva yang berpasangan yaitu Deva Smara dan Devi Ratih, setelah mensucikan diri
dengan mandi dan memercikkan tirta pensucian. Hubungan sex juga harus dilakukan
dalam suasana yang tentram, damai dan penuh kasih sayang. Hubungan sex yang
dilakukan dalam keadaan sedang marah, sedih, mabuk atau tidak sadar, akan mempengaruhi
prilaku anak yang lahir kemudian.
3.
Bahaya Aborsi
3.1
Resiko Aborsi
Aborsi
memiliki resiko yang tinggi terhadap kesehatan maupun keselamatan seorang
wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa jika seseorang melakukan aborsi ia
“tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang”. Ini adalah informasi yang
sangat menyesatkan bagi setiap wanita, terutama mereka yang sedang
kebingungan karena tidak menginginkan kehamilan yang sudah terjadi.
v Ada 2 macam resiko kesehatan
terhadap wanita yang melakukan aborsi:
a.
Resiko kesehatan dan keselamatan
fisik
Pada saat melakukan aborsi dan
setelah melakukan aborsi ada beberapa resiko yang akan dihadapi seorang wanita,
seperti yang dijelaskan dalam buku “Facts
of Life” yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd yaitu:
-
Kematian mendadak karena pendarahan
hebat
-
Kematian mendadak karena pembiusan
yang gagal
-
Kematian secara lambat akibat
infeksi serius disekitar kandungan
-
Rahim yang sobek (Uterine
Perforation)
-
Kerusakan leher rahim (Cervical
Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya
-
Kanker payudara (karena
ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita)
-
Kanker indung telur (Ovarian Cancer)
-
Kanker leher rahim (Cervical Cancer)
-
Kanker hati (Liver Cancer)
-
Kelainan pada placenta/ari-ari
(Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat
pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya
pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya
-
Menjadi mandul/tidak mampu memiliki
keturunan lagi (Ectopic Pregnancy)
-
Infeksi rongga panggul (Pelvic
Inflammatory Disease)
-
Infeksi pada lapisan rahim
(Endometriosis)
b. Resiko
kesehatan mental
Proses
aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan
dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang
sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita.
Gejala ini
dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion
Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam
“Psychological Reactions Reported After
Abortion” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review (1994).
Pada
dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami hal-hal seperti
berikut ini:
a.
Kehilangan
harga diri (82%)
b. Berteriak-teriak histeris (51%)
c. Mimpi buruk berkali-kali mengenai
bayi (63%)
d. Ingin melakukan bunuh diri (28%)
e. Mulai mencoba menggunakan obat-obat
terlarang (41%)
f. Tidak bisa menikmati lagi hubungan
seksual (59%)
Diluar hal-hal tersebut diatas para
wanita yang melakukan aborsi akan dipenuhi perasaan bersalah yang tidak hilang
selama bertahun-tahun dalam hidupnya.
3.2 Efek Samping Aborsi
1. Efek Jangka Pendek
o
Rasa
sakit yang inten
o
Terjadi
kebocoran uterus
o
Pendarahan
yang banyak
o
Infeksi
o
Bagian
bayi yang tertinggal di dalam
o
Shock/Koma
o
Merusak
organ tubuh lain
o
Kematian
2.
Efek Jangka Panjang
o
Tidak
dapat hamil kembali
o
Keguguran
Kandungan
o
Kehamilan
Tubal
o
Kelahiran
Prematur
o
Gejala
peradangan di bagian pelvis
o
Hysterectom
C. PENUTUP
1.
Kesimpulan
Aborsi menurut istilah kesehatan
adalah penghentian kehamilan setelah tertanamnya telur (ovum) yang telah
dibuahi dalam rahim (uterus), sebelum usia janin (fetus) mencapai 20 minggu.
Sedangkan menurut syariat islam adalah kematian janin atau keguguran sebelum
sempurna, walaupun janin belum
mencapai usia enam bulan. Dapat disimpulkan bahwa aborsi secara syari’at tidak
melihat kepada usia kandungan, namun melihat kepada kesempurnaan bentuk janin
tersebut. Tidak ada
satupun ayat didalam Al-Quran yang menyatakan bahwa aborsi boleh dilakukan oleh
umat Islam. Sebaliknya, banyak sekali ayat-ayat yang menyatakan bahwa janin
dalam kandungan sangat mulia. Dan banyak ayat-ayat yang menyatakan bahwa
hukuman bagi orang-orang yang membunuh sesama manusia adalah sangat
mengerikan. Aborsi dalam agama Kristen sangat
dilarang, dan dikatakan bahwa betapa Tuhan sangat tidak berkenan atas pembunuhan
seperti yang dilakukan dalam tindakan aborsi.
Aborsi dalam Theology Hinduisme
tergolong pada perbuatan yang disebut “Himsa karma” yakni salah satu perbuatan
dosa yang disejajarkan dengan membunuh, meyakiti, dan menyiksa. Membunuh dalam
pengertian yang lebih dalam sebagai “menghilangkan nyawa” mendasari falsafah
“atma” atau roh yang sudah berada dan melekat pada jabang bayi sekalipun masih
berbentuk gumpalan yang belum sempurna seperti tubuh manusia. Dalam
undang-undang pun pidana yang mengikatnya sangat rancu dan lebih mengarah untuk
tidak melakukan pengguguran (aborsi) terkecuali dalam keadaan darurat yang
menghawatirkan keselamatan salahsatu nya, yaitu ibu dan bayi dilakukan tindakan
medis. Namun, pernyataan itu juga tidak mengatakan untuk melakukan tindakan
aborsi.
Dari pernyataan-pernyataan diatas
dapat ditarik kesimpulan bahwasanya tindakan aborsi sangat dilarang dalam semua
agama. Tidak ada satu kitab pun yang membenarkan tindakan aborsi dalam keadaan
apapun.
2.
Saran
Tindakan aborsi tidak dibenarkan
oleh semua agama. Oleh karena itu hendaknya kita sebagai seorang wanita
berhati-hati pada hal-hal yang mengarah pada tindak aborsi. Dan sebagai seorang
bidan yang berkecimpung pada pertolongan persalinan hendaknya tidak menolong
pasien yang meminta persalinan sebelum waktunya (aborsi).
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar